Selasa, 06 Oktober 2020

Laskar Indonesia, Apresiasi APH Tindak lanjuti Dumas Terkait Program BPNT / Sembako


Banjarwangi, Siasat Garut,- Banyaknya Oknum yang disinyalir Bermain di Program Bantuan pangan Non tunai dan Sembako sehingga oleh beberapa elemen masyarakat Garut dilaporkan ke aparat Penegak Hukum (APH). 


Menurutnya, hal tersebut semestinya tidak terjadi, jika semua pihak menjalankan tupoksi sesuai aturan, demikian dikatakan Yayat Sekretaris Laskar Indonesia kecamatan Banjarwangi kabupaten Garut, pada awak media melalui whatsappnya, Selasa  (6/10/2020)


“Namun karena egosentris jadi akhirnya ribet begini,” ucapnya


Dijelaskan selain ada pengaduan masyarakat (dumas )ke Kejati Jabar, Program BPNT di wilayah Kecamatan Karangpawitan sudah menjadi lidikan Polda Jabar, informasi ini diketahui berdasarkan surat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskimsus ) Subdit 1 Unit 4 Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat yang telah menyelidik pemasok dan penyedia bahan sembako program sembako / BPNT, tandas yayat


Ditegaskan berdasarkan keterangan narasumber ( informasi) bahwa Pihak APH telah membawa barang bukti dan dikenakan Pasal 114 dan Pasal 104 UU Nomor 7 Tahun 2014, dan Peraturan Perlindungan Konsumen, terkait mengenai kelengkapan data dan kepemilikan barang bahan sembako BPNT sebagai sampel untuk menjadi kedalaman dan penyidikan pihak APH Polda Jabar, ini menunjukan antar ketidak faham dan tidak pedulian serta ketidak siapkan bagi penyedia barang dan jasa Program Sembako / BPNT,” Jelasnya.


Lanjut Yayat, terkait Penyaluran Beras BPNT di Garut, diduga telah melanggar aturan Permendag Nomor 59 Tahun 2018 yang ditandatangani pertanggal 22 Mei 2018 dan diundangkan tanggal 25 Mei 2018. Akhirnya menjadi lidikan pihak Polda Jabar, terkait Pelabelan barang-barang Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Untuk mendapat kepastian dan jaminan aman higenis ( baik itu kualitas barang, cara packing barang ) harus berdasarkan hasil dari pengecekan laboratorium yang berstandar dan bersertifikat sehingga selain dapat informasi asal usul barang menjamin dan melindungi konsumen dalam mengkonsumsi beras, buah -buahan, sayuran dan lauk pauk tersebut, terangnya


“Maka dengan itu diwajibkan mencantumkan label kemasan dan mencantumkan hasil laboratoriumnya sehingga barang yang disalurkan aman terjamin dan higienis,” Tegasnya.


Yayat terangkan Mensoal adanya pemanggilan beberapa TKSK dan Agen oleh pihak APH, pihaknya  mengapresiasi APH yang menindaklanjuti pengaduan Masyarakat (Dumas) hal itu.


“Yah benar soal itu, saya mendengar dan menanyakan langsung ke beberapa Agen Mandiri ( Mitra Bank Mandiri ) dan TKSK, bahwa benar telah adanya pemanggilan oleh Pihak Polda Jabar.


hal tersebut cuma sangat disayangkan kenapa baru sekarang, tidak langsung ke sumber titik yaitu para suplair bahan sembako dan Agen, kenapa sasaran tembak TKSK saja padahal mitra Dinas Sosial atas SK Kemensos RI tidak hanya TKSK akan tetapi PKH juga, kalau mau bongkar yah bongkar semua, jangan di pilah-pilah, ini seolah terkesan ada pesanan atau memang data tidak lengkap sehingga hanya TKSK, Padahal TKSK itu kerja dibawah tekanan dan dibayar kecil dengan resiko besar, tanpa jaminan dan perlindungan hukum baik dari Pemda Garut dan Kemensos RI. Yah kalau saya berpikir positif saja, semoga aja dengan Dumas ini menjadi perhatian semua Pihak agar Program baik ini dapat terselamatkan, sayang jika akhirnya ditarik atau dihapus oleh negara yang rugi masyarakat kita juga,” paparnya.

 

" Kami juga telah turun kelapangan dan mengecek beberapa Agen Mandiri yang saat ini sedang terus dipanggil Pihak Polda Jabar.Namun terkadang heran kenapa juga Agen BNI tidak dipanggil yah…?, Saya juga mencoba bertanya ke hak penerima PKH/BPNT di Kecamatan  banjarwangi .terkait penyaluran BPNT dan PKH ditemui di rumahnya apa  saya sudah ada lebelisasi rumah dan punya kartu semenjak thun 2017 tapi sampai saat ini PKH ataupun BPNT belum pernah menerima  di gesek ke agen eror teurus .Kenapa dan siapa yang harus tanggung jwab apakah cair tiap bulan nya dan yang menikmati siapa kenapa pihak bank BNI tidak mencairkanya padahal saya sangat membutuhkanya, sangat disayangkan ini akibat lemah pengawasan pendamping PKH, " terang Yayat


Disisialin Ketua TIKOR Bahan Sembako / BPNT ( Sekda dan Jajaran yang tergabung didalamnya) padahal begitu jelas Pemda Garut dalam Pengawasan Program Sembako / BPNT itu diserahkan kepada APIP yaitu Irban Inspektorat, lantas sejauh apa peranan DPRD kenapa diam seribu kata, atau benar memang sebagaimana rumor ada Anggota dan keluarga Anggota DPRD Jadi Agen atau Suplair.


“Lantas sejauh apa pula tanggung jawab Bank Mandiri terhadap Agen mereka ketika ada yang terlibat Agennya, lalu siapa yang akan bertanggung jawab dan melindungi para TKSK, karena selama ini mereka bolak balik pakai uang sendiri tanpa kepastian kuasa hukum yang jelas,” pungkasnya.pungkasnya (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar