Sabtu, 02 Mei 2015

Paguyuban Pemuda dan Pemudi Sucinaraja (P3S) Bersama FOKUS Jabar.Com SKU Siasat Kota, Majalah Mata Pena, LPA, STH dan PCNU GELAR SEMINAR


Siasat Garut



Rudy Gunawan Bupati Garut secara Resmi membuka kegiatan seminar sehari dan sosialisasi UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( Trafficking ) bertempat di GOR Desa Tegalpanjang Kecamatan Sucinaraja, Garut,  2/5 Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Paguyuban Pemuda dan Pemudi Sucinaraja (P3S) kerja bareng FOKUSJabar, Siasat Kota, Majalah Mata Pena, LPA, STH dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Garut.
Rudy Gunawan Dalam sambutannya mengatakan  kegiatan ini sangat penting, karenanya, dia mengapresiasi dan mensupport sekaligus menghargai para penyelenggara serta media fartner hingga terlaksananya kegiatan seminar sehari pencegahan trafficking.
“ Rudy Berjanji  akan segera membangun gedung tempat singgah seluas 6000 Meter persegi di kawasan Tarogong Garut untuk menampung para korban trafficking dan mengalokasikan anggaran untuk penanggulangannya,” kata Rudy Gunawan, 2/5 Menurutnya, perubahan kearah kebaikan hidup harus datang dari diri kita sendiri, bukan dari orang lain. Hal itu akan menjadi motivasi pribadi kita masing-masing dalam upaya meraih perbaikan hidup. Penyebab terjadinya trafficking adalah kemiskinan, tingkat pendidikan yang rendah dan banyaknya angka pengangguran. Dalam kondisi ekonomi yang sulit akibat banyaknya pengangguran menciptakan kemiskinan. Kondisi demikian menyebabkan orang gampang stres sehingga kebanyakan hanya mengambil jalan pintas.
“ Hal ini menjadi makin parah manakala tingkat pendidikannya rendah sehingga tak mampu berfikir dan bertindak lebih rasional,” pungkas Rudy Gunawan.
Provinsi Jawa Barat merupakan jumlah penduduk terbesar di Indonesia dengan latar belakang yang beragam serta memiliki permasalahan sosial yang kompleks. Termasuk kasus perdagangan manusia (human trafficking). Hal tersebut disampaikan anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Is Budi Widuri pada acara seminar sehari Pencegahan Human Trafficking di Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut, Sabtu (2/5/2015).
Berdasarkan data dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat, disetiap Kota/Kabupaten terdapat kasus perdagangan manusia dengan motif yang berbeda-beda.
Menurut Is Budi , kejahatan perdagangan manusia adalah kejahatan dengan komoditi yang tak pernah ada habisnya. Human trafficking memiliki dampak yang luar biasa, diantaranya menyebabkan ketahanan keluarga menjadi berantakan.
Kasus yang menyeret kaum hawa ini terus meningkat dan bervariatif. Seperti, kekerasan seksual, penganiayaan penelantaran dan perzinahan. Penyebabnya, karena tingginya tingkat kemiskinan, rendahnya pendidikan, budaya ingin cepat kaya dan minimnya peluang untuk bekerja.
“ Selama kurun waktu 4 tahun (2010-2014) Jawa Barat menduduki pringkat pertama terjadinya korban penjualan manusia. Kabupaten Garut sendiri peringkat 4 setelah Kabupaten Sukabumi, Cianjur dan Cimahi,” ujar anggota Komisi V DPRD Jawa Barat.
Harus diakui, hingga kini Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum tuntas dalam menyelesaikan masalah tersebut kendati telah mengantongi Peraturan Daerah (Perda) No. 3/2008 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang dan gugus tugas penanganan human trafficking.
Kendalanya, selain kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana juga belum memadai dalam memenuhi pelayanan terhadap korban human trafficking.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut Iptu Wien Christyaningsih menyebut bahwa para pelaku trafficking melakukan penipuan, mengancam, mengintimidasi bahkan melakukan tindakan kekerasan.Tindakan itu dilakukan untuk menjerumuskan korbannya ke pekerjaan yang mirip ‘perbudakan,bahkan prostitusi.
“Secara bahasa, trafficking mengandung arti perpindahan (migrasi) yang merampas hak azasi serta membuat korban rentan terhadap pemukulan, penyakit dan trauma,” kata Wien dalam seminar bertajuk ‘Pencegahan Human Trafficking’ Yang di gelar Paguyuban Pemuda Pemudi Sucinaraja

Pada kasus tersebut, biasanya korban menghadapi penyiksaan, kekejaman, kerja paksa, pemerasan hingga ekploitasi.Adapun penyebab tingginya human trafficking pada perempuan, biasanya karena faktor pendidikan yang rendah, konstuksi masyarakat yang patriakhal, kesalahan interpretasi pada teks agama, keterpurukan ekonomi dan substansi serta struktur hukum yang lemah.
“Jadi, kondisi perempuan saat ini minim pengetahuan di bidang agama dan hukum. Begitupun dengan mentalitas dan lingkungan yang belum responsif,” tuturnya.
Untuk pencegahannya, dibutuhkan peningkatan ketahanan keluarga, kesadaran dan pemahaman agama yang benar, hidup bergotong-royong dab kesetiakawanan sosial.
“Sosialisasi UU PKDRT, PTPPO, perlindungan saksi, pelatihan paralegal, simulasi dan keterlibatan tokoh agara serta masyarakat harus terus menjadi bagian dari pencegahan,” jelasnya.


Anggota Komisi IX DPR RI, Siti Mufattahah meminta kepada seluruh lapisan masyarakat mesti memahami dan mewaspadai segala bentuk kasus human trafficking. Diantaranya, dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), pekerja anak dibawah umur dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ilegal.
“ Saya minta seluruh masyarakat tetap waspada agar keluarga menjadi korban trafficking,” kata anggota Fraksi Demokrat usai memberikan materi pada acara seminar sehari pencegahan human trafficking di Kecamatan Sucinaraja Garut, Jabar, 2/5.
Mengingat Kabupaten Garut menduduki ranking 4 di Jawa Barat, Siti berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat memantau masyarakatnya yang kini tengah bekerja di luar negeri. Selain itu, masyarakat yang hendak menjadi TKI agar menempuh prosedur yang berlaku.
“ Kenapa harus menempuh prosedur? Agar pihak pemerintah mudah memantau/mengawasi dan mengawal saat bekerja hingga proses pemulangannya,” ujar dia.

 Yang lebih penting lanjut Siti Mufattahah, Pemerintah Daerah mesti peduli terhadap para pekerja yang bekerja diluar maupun di dalam negeri. Karena hal tersebut merupakan salah satu kewajiban dan tanggungjawab pemerintah dalam melindungi warganya.
Menurutnya, DPR RI kini tengah melakukan revisi UU No39 tahun 2004 tentang Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia keluar negeri agar lebih fokus mengoptimalkan perlindungan terhadap para  TKI. Mulai dari pemberangkatan, penempatan hingga proses pemulangannya.Tim




Tidak ada komentar:

Posting Komentar