Rabu, 01 April 2015

SRI MULYATI KORBAN TRAFFICKING , KINI BISA BERKUMPUL BERSAMA KELUARGA



Bandung,SG



Korban dugaan praktik perdagangan manusia (human trafficking), Sri Muliati (19) mengaku tidak mendapatkan gaji selama bekerja.Korban bekerja di rumah Handoko (pengusaha baja) selama enam tahun dan tidak pernah mendapatkan bayaran. Sebaliknya, pembantu rumah tangga itu kerap mendapat perlakuan kasar dan terkadan menerima kekerasan fisik.
Selain itu, korban pun dilarang menggunakan telepon seluler (ponsel) dan tidak boleh berinteraksi dengan tetangga.“Tidak pernah mendapat gaji, dilarang menggunakan ponsel dan kerap dibentak,” ungkap Sri di kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Bandung, 31/3.
Kendati merasa di dzolimi, korban tetap sabar dan bertahan menunggu saat yang tepat untuk bisa menghubungi keluarganya di Garut.“Berkat seseorang, dan proses yang panjang, Alhamdulillah saya bisa menghubungi keluarga dan bisa membawa pulang gaji selama enam tahun bekerja,” tuturnya.
Camat Kecamatan Sucinaraja Arip Rumdana mengaku pihaknya hanya memfasilitasi penjemputan warganya yang disinyalir menjadi korban traficking pada enam tahun silam.” Warga kami disinyalir menjadi korban traficikng di medan dan alhamdulilah menurut informasi hari ini mau pulang dan kami bersama  Ridwan Firdaus Wartawan Media Siasat Kota dan Bambang Foristian dari Fokus Jabar.COM   dari Garut mejemput korban . Ini sebagai kepedulian kami terhadap korban untuk memberi rasa nyaman warganya ,” katanya di Kantor P2TP2A Jawa Barat, 31/3 Ujar Arif
Ia pun berharap, kejadian tersebut merupakan yang terakhir dan tidak ada korban-korban lainnya.” Mudah-mudahan ini menjadi yang terakhir dan tidak akan terjadi lagi Ke depan, lanjutnya ia pun akan mendorong instansi terkait untuk membuat peraturan supaya kasus yang serupa tidak terjadi lagi.
” Ini merupakan tanggung jawab kami bersama,  jangan sampai hal-hal yang seperti tidak terjadi kepada warga lain di Garut. Tentunya, dengan stake holder yang ada kami dorong pencegahan ini melalui  peraturan bupati (Perbup) sehingga hal-hal ini tidak terjadi kepada masyarakat yang dari segi pendidikan tidak mengerti akan hal ini. Mudah-mudahan kejadian ini menjadi cerminan dan bisa ditindaklanjuti langsung oleh dinas  isntansi terkait ,” pungkasnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut, Iptu Wien Christyaningsih dan Bripka Haris dari Polda Jabar telah membawa pulang Sri Muliati, Selasa 31/3 Sri Muliati adalah korban dugaan trafficking asal Kabupaten Garut yang telah bekerja selama enam tahun di Medan, Sumatera Utara tanpa mendapat gaji.
Wien mengaku senang karena penjemputan Sri membuahkan hasil yang memuaskan. Sebab, selain mendapatkan hak nya (gaji), korban pun kembali ke orangtuanya dalam keadaan sehat.
“Selama bekerja Sri diberlakukan wajar, hanya saja sering dibentak, tidak boleh berinteraksi dengan tetangga dan dilarang menggunakan ponsel,” jelas Wien.
Lebih lanjut Wien berjanji akan mendalami dan menindaklanjuti hasil BAP hingga tuntas. Bahkan, dalam waktu dekat, pendalaman kasus tersebut akan dilakukan. Yosman/Aam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar