Jumlah Pengangguran Pemuda Garut Mencapai 12 Persen?
GARUT,
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
(Dispora) Kabupaten Garut, Kuswendi menyebut, sesuai dengan UU No.40 tahun 2009
Ayat 1, pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting
pertumbuhan dan perkembangan dari usia 16 hingga 30 tahun.
Menurutnya, upacara peringatan Hari
Sumpah Pemuda ke-87 kemarin merupakan sesuatu yang sangat istimewa. Bagaimana
tidak, ini yang pertama kali diselenggarakan setelah terbentuk Dispora tahun
2014 lalu.
Kuswendi mengaku, pihaknya belum
makasimal dalam memberdayakan para pemuda lantaran keterbatasan anggaran.“
Program dan konsep kami terkait pemberdayaan kepemudaan jika tidak diimbangi
dengan ketersediaan anggaran yang mencukupi,” kata Kuswendi, Jumat
(30/10/2015).
Bakat para pemuda bisa dikembangkan
melalui pemberdayaan kepemudaan atau kewirausahaan dalam program Kelompok Usaha
Kepemudaan Produktif (KUKP).
“Melalui program KUKP, Insya Allah
dapat meminimalisir jumlah angka pengganguran yang mencapai 12 persen lebih.
Data tersebut berdasarkan catatan angka pengangguran pemuda di Provinsi Jawa
Barat,” pungkas Kuswendi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar