Minggu, 01 November 2015

Jumlah Pengangguran Pemuda Garut Mencapai 12 Persen?




Jumlah Pengangguran Pemuda Garut Mencapai 12 Persen?
GARUT, 

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut, Kuswendi menyebut, sesuai dengan UU No.40 tahun 2009 Ayat 1, pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan dari usia 16 hingga 30 tahun.
Menurutnya, upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-87 kemarin merupakan sesuatu yang sangat istimewa. Bagaimana tidak, ini yang pertama kali diselenggarakan setelah terbentuk Dispora tahun 2014 lalu.
Kuswendi mengaku, pihaknya belum makasimal dalam memberdayakan para pemuda lantaran keterbatasan anggaran.“ Program dan konsep kami terkait pemberdayaan kepemudaan jika tidak diimbangi dengan ketersediaan anggaran yang mencukupi,” kata Kuswendi, Jumat (30/10/2015).
Bakat para pemuda bisa dikembangkan melalui pemberdayaan kepemudaan atau kewirausahaan dalam program Kelompok Usaha Kepemudaan Produktif (KUKP).
“Melalui program KUKP, Insya Allah dapat meminimalisir jumlah angka pengganguran yang mencapai 12 persen lebih. Data tersebut berdasarkan catatan angka pengangguran pemuda di Provinsi Jawa Barat,” pungkas Kuswendi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar